Popular Post

Posted by : Sopriadi Ahmad Kamis, 21 Maret 2013





KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat serta hidayahnya  yang diberikan  sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul.” Buruknya Pelayanan Adminsitrasi Kependudukan Di UPTD Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) tampan “Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Politik Birokrasi Di Indonesia. Penyusun makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, melalui kesempatan ini penulis ingin menghantarkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yakni bapak Alexsander Yandra.S.Ip,.M.Si  yang telah memberikan tugas ini, sehingga penulis dapat memahaminya .
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa hasil penyusun makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis sangat mengharapkan masukan, baik kritik maupun saran, demi kelengkapan dan kebaikan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca pada umumnya, sekian terima kasih.

               
Pekanbaru, 19  maret  2013
         penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
   Masyarakat Pekanbaru masih saja di hantui dengan pelayana  dari pemerintah yang tak kunjung baik, padahal semestinya sebagai ibu kota propinsi Pekanbaru tentunya memiliki tanggung jawab dan contoh untuk kabupaten lain khususnya dari segi pelayanan. Saat ini untuk pengurusan baik perpanjangan, maupun pembutan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  masih saja lamban. Selaian itu pengurusan Akte kelahiran tak jauh beda.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas dan berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis menetapkan perumusan masalah dalam bentuk pertanyaan yaitu :
“Kekecewaan seperti apakah yang dirasakan masyarakat terhadap pelayanan administrasi seperti KTP, KK, dan Akte Kelahiran di Kecamatan Tampan?”



C.    Tujuan permasalahan
 Bertujuan untuk mengetahui penyebab Buruknya pelayanan administrasi seperti KTP, KK, dan Akte Kelahiran di Kecamatan Tampan.








BAB II
PEMBAHASAN
1.BURUKNYA BIROKRASI
Menindaklanjuti pernyataan Kemendagri bahwa seharusnya tidak ada denda keterlambatan e-KTP kepada warga, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT akhirnya menambah waktu masa perekaman e-KTP massal bagi warganya.  Dengan begitu, masyarakat yang belum sempat merekam bisa melaksanakan perekaman dengan pelayanan dan kebijakan seperti sebelumnya. Cukup membawa KK dan KTP Pekanbaru bisa melaksanakan perekaman tanpa dipungut biaya.
Kita berikan pelayanan tambahan selama dua pekan untuk mereka yang belum merekam e-KTP di kecamatan masing-masing. Soal pelayanan sama dengan program pusat, sangat mudah dan gratis. Setelah itu mungkin ada beberapa prosedur yang harus dilakukan masyarakat namun khusus e-KTP tetap gratis. Soal denda itu hanya salah penyampaian informasi saja,’’ terang Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Senin (7/5) usai menghadiri acara di UIN Suska Riau.  Menurut Firdaus, pelaksanaan program perekamanmassal dari pusat memang sudah berakhir pada 30 April yang lalu. Namun hal tersebut bukan berarti perekaman tidak lagi dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum merekam identitas.
Untuk program dua pekan akan datang, Pemko yang akan menanggung seluruh pembiayaan.Tidak hanya itu, Wako juga menjelaskan bahwa tidak ada denda untuk pelaksanaan e-KTP seperti yang sempat menjadi polemik dan menyatakan mengacu pada Perda nomor 2/2012.
Saya luruskan dan tegaskan, tidak ada denda untuk pembuatan e-KTP. Denda yang dibunyikan pada Perda 2/2012 itu untuk masyarakat yang lalai dalam mengurus KTP, bukan e-KTP. Ini dilakukan agar masyarakat peduli dengan identitas mereka karena ini adalah kewajiban dan penting,’’ ujarnya lagi. Dicontohkan mantan Kadis PU Riau ini, saat masyarakat berusia 17 tahun tapi belum juga diurus denda baru akan dikenakan.

Begitu juga untuk mereka yang KTP-nya sudah mati pada Januari namun baru diurus pada Maret akan langsung dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per bulan dengan maksimal enam bulan keterlambatan. Jika masyarakat mengikuti aturan denda, tidak akan diberlakukan.

‘’Ini semata-mata agar masyarakat peduli dengan identitas mereka dan tidak lalai. Tapi jika ada petugas yang meminta denda atau apalah namanya diluar dari ketentuan segera laporkan karena itu adalah pungli. Sekarang Pemko komitmen bagaimana masyarakat Pekanbaru memiliki identitas secara resmi,’’ terangnya.
Kembali Dibuka Sementara itu, setelah sempat istirahat selama sepekan, Senin (7/5) pagi proses perekaman data e-KTP kembali dibuka. Namun perekaman e-KTP kali ini sifatnya tidak lagi nasional, melainkan regular. Pembukaan perekaman e-KTP secara regular ini langsung dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Drs H M Noer MBS. Kadisdukcapil melalui Sekretaris, Hermanto Yasin SH kepada Riau Pos mengimbau kepada masyarakat, yang sampai 30 April lalu belum melakukan proses perekaman data untuk e-KTP agar dapat datang ke kantor kecamatan untuk melakukan proses perekaman data. Dalam perekaman lanjutnya, masyarakat sama sekali tidak dipungut biaya. ‘’Kita mengimbau kepada masyarakat, segera lakukan perekaman data di kantor kecamatan. Tidak dipungut biaya.
Sanksi denda hanya kita berikan kepada masyarakat yang terlambat dalam pengurusan KTP biru atau melakukan perpanjangan KTP, di mana jangka waktu keterlambatannya melebihi dari satu bulan atau 30 hari setelah KTP-nya mati. Sepanjang KTP-nya masih hidup, maka tetap gratis ‘’ ungkapnya. Hermanto Yasin menambahkan, saat ini dari 12 kecamatan di Pekanbaru, beberapa kecamatan yang warganya termasuk banyak belum merekamkan datanya adalah Kecamatan Pekanbaru Kota, Marpoyan Damai, Tampan dan Tenayanraya.
Di lain sisi, meski perekaman data e-KTP reguler baru dimulai, namun untuk hasil perekaman data terdahulu sudah diterima oleh Disdukcapil.
Namun untuk jumlahnya Hermanto Yasin belum bisa untuk menjelaskan, karena yang berwenang untuk menyampaikan itu adalah kepala dinas.
2.ADANYA KEKECEWAAN DIMASYARAKAT
Buruknya pelayanan administrasi seperti KTP, KK, dan Akte Kelahiran di Kecamatan Tampan membuat kecewa semua warga tempatan. Bahkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, M Noer MBS sendiri mengakui dibuat pusing dengan kondisi pelayanan UPTD Kecamatan Tampa "Kita kemarin sudah melakukan Sidak ke UPTD Tampan, karena banyaknya pengaduan yang masuk ke kita atas buruknya pelayanan di sana. Memang ketika kita lakukan Sidak itu, yang menjadi persoalan di Tampan ini adalah, kurangnya tenaga kita di sana. Sehingga dalam mencari dokumen milik masyarakat saja, petugas tak ada dan warga mencari sendiri punyanya masing-masing," ungkap M Noer ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/7).
Kejadian yang selama ini, bahwa masyarakat mengeluhkan banyak dokumen yang hilang. Akan tetapi setelah M Noer bersama Kepala Bidang melakukan kunjungan ke UPTD Tampan ini, ternyata dokumen tersebut tidak hilang, hanya saja tersembunyi bercampur baur dengan dokumen lainnya. Buktinya, ketika M Noer mencoba melakukan pencarian, dokumen yang dianggap hilang itu ternyata ada. Kondisi ini semakin memburuk ketika kepala UPTD Tampan yang baru saja dilantik pada 15 Juni 2012 lalu, Wira Septiadi ternyata mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup menghadapi masalah yang dianggap terlalu berat di Kecamatan Tampan tersebut. Dengan hal itu, M Noer mengambil siasat untuk menempatkan petugas harian yang akan mengkordinir kegiatan dinas di UPTD Kecamatan Tampan tersebut.
Masyarakat Pekanbaru masih saja di hantui dengan pelayana  dari pemerintah yang tak kunjung baik, padahal semestinya sebagai ibu kota propinsi Pekanbaru tentunya memiliki tanggung jawab dan contoh untuk kabupaten lain khususnya dari segi pelayanan. Saat ini untuk pengurusan baik perpanjangan, maupun pembutan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  masih saja lamban. Selaian itu pengurusan Akte kelahiran tak jauh beda.
3.ADANYA PENILAIYAN TERHADAP PEMERINTAH PEKANBARU
Busuk berbau, jatuh berdebuk. Peribahasa itu mengartikan sesuatu yang buruk, lama kelamaan pasti akan ketahuan. Sepandai-pandainya menutup bangkai, baunya tetap akan menyebar. Peribahasa itu sangat tepat menjadi analogi kondisi Kota Pekanbaru, Riau, yang dalam dua pekan terakhir menerima dua pukulan telak. Pertama, lembaga Tranparency International Indonesia menobatkan kota yang terletak di tengah-tengah Pulau Sumatera itu sebagai kota paling korup di Indonesia. Dari surveri TII yang dilakukan di 50 kota , Pekanbaru memiliki skor terendah 3,61. Adapun Bali tertinggi dengan skor (6,71) disusul Tegal ( 6,26), dan Surakarta (6,0).
Belum lagi hilang pembicaraan survei TII, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memberikan nilai merah kepada Pemerintah Kota Pekanbaru atas integritas pelayanan publik,  Kamis (18/11/2010). Pekanbaru menempati urutan ke-16 dari 22 kota yang disurvei dengan nilai 4,56. Surabaya mendapat nilai tertinggi 6,13.
Aparat pelayanan publik Pekanbaru mendapat nilai sangat rendah dalam cara pandang terhadap korupsi hanya 3,85 dari nilai tertinggi 10. Adapun perilaku individu dan pencegahan korupsi mendapat nilai 5,43.
Penilaian itu tentu saja terkait dengan repotnya membuat kartu tanda penduduk (KTP) di Pekanbaru. Tahun lalu, pengurusan KTP paling cepat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Apalagi bagi pendatang. Repot dan bertele-tele. Begitu juga urusan membuat surat izin usaha atau izin mendirikan bangunan. Cap sebagai kota terkorup versi TII, menurut pengamat sosial Kota Pekanbaru, Haris Jumadi, membuat sejumlah pejabat di Kota Bertuah itu seperti kebakaran jenggot. Hampir seluruh pejabat enggan atau menolak membicarakan masalah itu karena takut ikut dicap sebagai pejabat korup.
Dilihat dari fenomena pejabat Pekanbaru setelah rilis TII itu memang menunjukkan ketakutan luar biasa. TII dicap sebagai musuh. Sebenarnya kalau pejabat itu tidak korup, mereka tidak perlu resah. Namun sayang, survei itu tidak pernah ditanggapi serius pemerintah kota. Indeks Pekanbaru tahun 2008 nyaris tidak berubah sampai 2010. Sementara itu, Tegal yang dulunya berada di level bawah, sekarang sudah berpindah ke atas, ujar Haris dalam seminar yang dilaksanakan TII di Pekanbaru, awal pekan ini.
Haris, mantan anggota DPRD Riau dari Partai Keadilan Sejahtera itu, menambahkan, selama ini persepsi korupsi di Pekanbaru memang dipandang sempit, sebagai perbuatan mengambil uang negara semata. Padahal, penyalahgunaan kekuasaan, meminta uang untuk pelayanan atau pemakaian kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi sudah dikategorikan korupsi. Hasil penelitian KPK tidak terbantahkan. Apalagi KPK melakukan pengujian dari sampel orang-orang yang sedang berurusan dengan pelayanan publik. Cap kurang berintegritas versi KPK itu semakin menguatkan survei TII bahwa Pekanbaru memang pantas menyandang gelar kota terkorup.
Memang, cap kota korup itu bukan murni milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Tri Radito, Kepala Bagian Pengawasan dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, juga mengatakan, indeks korupsi versi TII bukan mutlak tanggung jawab Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Mengingat sektor politik dan hukum juga korup. Namun, birokrasi memang ujung tombaknya. Yang penting survei TII dapat menjadi dasar untuk perbaikan," ujar Tri.
Sekretaris Ruang Publik, sebuah lembaga pemerhati sosial di Pekanbaru, Haidir Anwar, menyatakan, cap kota terkorup yang disandang Pekanbaru hanyalah salah satu bagian dari kota-kota korup yang ada di Provinsi Riau, tetapi tidak disurvei. Dengan kata lain, Riau adalah gudangnya korupsi. Riau adalah provinsi terkorup. Kalaupun Pekanbaru yang disorot, lebih disebabkan kota itu merupakan ibu kota Provinsi Riau. Pernyataan Haidir itu memang tidak terbantahkan. Begitu banyak contoh hebohnya pelaksanaan tender proyek pembangunan di Riau.
Awal tahun 2010 ini, PT Telaga Mega Buana (TMB) menggugat penitia lelang proyek pembangunan jalan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Kampar. Menurut kuasa hukum PT TMB, Syamsul Rakan Chaniago (sekarang hakim agung adhoc tindak pidana korupsi), kliennya melakukan penawaran terendah pada empat item proyek, tetapi seluruh proyek itu jatuh kepada penawar yang harganya jauh lebih tinggi. Syamsul menuding ada yang tidak beres pada pelaksanaan tender di Kampar. April 2010, puluhan polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di gedung Dinas PU Kabupaten Pelalawan mengawal proses lelang proyek. Kehadiran polisi disebabkan peserta lelang merasa takut karena sejak pagi halaman dinas dipenuhi preman.
Juni 2010, lelang proyek Pasar Ikan Hygienis Terpadu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau di Pekanbaru ricuh. Sekitar 10  pemuda berbadan tegap menghadang peserta lain yang akan menyerahkan dokumen tender kepada panitia lelang. Peserta yang dihalang-halangi melapor ke polisi dan aparat akhirnya mengambil alih pengamanan lelang.   Juli 2010, lelang di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kota Pekanbaru ricuh. Preman mengancam wartawan agar tidak meliput proses tender.
Riki, anak Arwin AS, Bupati Siak, dijebloskan dalam tahanan setelah dituding menipu seorang kontraktor PT Anak Negeri. Riki menjanjikan akan memberikan sejumlah proyek di Siak asal sang kontraktor memberi uang pelicin Rp 1,5 miliar. Rupanya, setelah uang diterima, janji proyek tidak kunjung diberikan. Akhirnya Riki dilaporkan kepada polisi. Sudah menjadi rahasia umum, orang-orang dekat pejabat tinggi di Riau menjadi pemegang kendali atas sejumlah proyek-proyek besar. Tanpa tangan-  tangan lingkaran dalam itu, jangan harap proyek akan diperoleh. Tidak perlu repot menelitinya. Lihat saja proyek-proyek besar di Riau, pemenangnya boleh dikatakan perusahaan yang itu-itu saja.
 Sejumlah pengusaha Pekanbaru dalam berbagai kesempatan kepada kompas.com mengatakan, di Riau ini pemenang proyek sudah ditentukan  jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Pelaksanaan tender lebih banyak formalitas belaka. Apalagi lelang pengadaan barang-barang khusus, spesifikasi barang yang dibuat panitia jelas-jelas mengarah pada satu produk yang sudah disepakati bersama antara panitia dan rekanan.
Pantaslah apabila responden TII menyimpulkan Pekanbaru (baca: Riau) sebagai kota paling korup di Indonesia. Ironi. Cap Pekanbaru sebagai kota terbersih, peraih Piala Adipura selama enam tahun berturut-turut, ternyata hanya artifisial luar saja. Bersih di luar, tetapi busuk di dalam.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Masyarakat Pekanbaru masih saja di hantui dengan pelayana  dari pemerintah yang tak kunjung baik, padahal semestinya sebagai ibu kota propinsi Pekanbaru tentunya memiliki tanggung jawab dan contoh untuk kabupaten lain khususnya dari segi pelayanan. Saat ini untuk pengurusan baik perpanjangan, maupun pembutan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  masih saja lamban. Selaian itu pengurusan Akte kelahiran tak jauh beda.
Buruknya pelayanan administrasi seperti KTP, KK, dan Akte Kelahiran di Kecamatan Tampan membuat kecewa semua warga tempatan. Bahkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, M Noer MBS sendiri mengakui dibuat pusing dengan kondisi pelayanan UPTD Kecamatan tampan.
Kejadian yang selama ini, bahwa masyarakat mengeluhkan banyak dokumen yang hilang. Akan tetapi setelah M Noer bersama Kepala Bidang melakukan kunjungan ke UPTD Tampan ini, ternyata dokumen tersebut tidak hilang, hanya saja tersembunyi bercampur baur dengan dokumen lainnya. Buktinya, ketika M Noer mencoba melakukan pencarian, dokumen yang dianggap hilang itu ternyata ada. Kondisi ini semakin memburuk ketika kepala UPTD Tampan yang baru saja dilantik pada 15 Juni 2012 lalu, Wira Septiadi ternyata mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup menghadapi masalah yang dianggap terlalu berat di Kecamatan Tampan tersebut. Dengan hal itu, M Noer mengambil siasat untuk menempatkan petugas harian yang akan mengkordinir kegiatan dinas di UPTD Kecamatan Tampan tersebut.
B.    Saran
Adapun harapan dan saran untuk pemerintah kota pekanbaru adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar tidak ada lagi kekecewaan dimasyarakat dalam hal  ini khususnya pelayanan ktp itu sendiri dan semoga pemerintah bisa memberikan contoh yang baik dlam birokrasi Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.blogdetik.com
http://www.detik.com/pemilihan/kepala/daerah/
http://www.m.antarariau.com
www.id.shvoong.com/law-and-politics/law/2242578-definisi-mediasi/ : 6 Desember 2012.
www.aswinhsh.wordpress.com/2009/01/06/tinjauan-umum-arbitrase/ :6Desember 2012. Riau Pos, 28 September 2012: 1.
http://www.riauterkini.com


{ 1 komentar... read them below or add one }

Komentarnya Kakak!

- Copyright © Contoh Makalah - Date A Live - Powered by Seyoenita - Designed by Sopriadi -