- Back to Home »
- MAKALAH NEGARA, TEORI TERBENTUKNYA NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA, TIPE-TIPE NEGARA DI DUNIA
Posted by : Sopriadi Ahmad
Rabu, 20 Februari 2013
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya
negara adalah sebuahorganisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara
memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara
biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hokum.
Bedanya dengan organisasi yang lain, negara
berkuasa di atasindividu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada
suatu wilayah tertentu. Peraturan negara
berhak mengatur seluruh individu danorganisasi
yang ada pada suatu wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur fihak-fihak yang
menjadianggotanya saja. Peraturan
negara bersifat memaksa, bila ada yangtidak
mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai
sanksi yang bersifatkekerasan (hukum
bunuh misalnya).Sepanjang sejarah
manusia hidup di atas permukaan bumi,manusia
telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yangpaling primitif yaitu negara kesukuan, negara
kota, sampai negarakerajaan, negara
republik dan negara demokrasi.Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif
negara yang diakui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda
pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang
dimaksud dengan negara adalah organisasi
yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu.
II.
Rumusan
Masalah
1)
Pengertian
Negara
2)
Teori terbentuknya Negara
3)
Unsur-Unsur Negara
4)
Tipe-Tipe
Negara Di Dunia
5)
Pemerintah
Dan Pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
I.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
II.
Teori
terbentuknya Negara
a)
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan
aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
b)
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah
ciptaan tuhan.
c)
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak
tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
III.
Unsur-Unsur
Negara
Sebagai
sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh
organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada
yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur
konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di
samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari
negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari
negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan
hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok
orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah
jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk
membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat
ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara
India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan
juta penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah
semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka
yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat
disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu
negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga
warna negara asing (WNA).
2.
Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua,
karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan
terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia,
maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana
mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak
memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB,
diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana
kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
a) Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah
aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
b) Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan
wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
c)
Batas-natas
wilayah laut adalah sebagai berikut:
I.
Batas
laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang
terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
II.
Batas
zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial,
atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik
terluar.
III.
Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini,
negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan
yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal
asing yang sekedar lewat saja.
IV.
Batas
landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat
mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
C.
Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara
yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah
pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara
berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
a.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
b.
Sistem
Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini,
presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga
sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan
pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes
seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap
negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil
yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden
sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
c.
Sistem
Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain
memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada
parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
d.
Sistem
Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama
pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum
proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi
kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi
dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
4.
Pengakuan
dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap
suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau
unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan
telah lahirnya suatu negara baru. Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember
1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a.
Pengakuan
Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan
dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu
negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut
sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat
sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak
melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan
terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan
menarik kembali pengakuannya.
b.
Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara
de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap.
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh.
Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi
hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara
mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure.
Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya
merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia
belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai
negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa
tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
IV.
Tipe-Tipe
Negara Di Dunia
Tipe
negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu
tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe
negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi
hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei
Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3
macam, yaitu sebagai berikut.
- Tipe negara hukum liberal.
- Tipe negara hukum formil.
- Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran
Indahnya dunia ketika kita dapat
saling berbagi.
V.
Pemerintah
Dan Pemerintahan
Pemerintah,
secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang
atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan,
Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Dalam
ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit
dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk
organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan,
sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan
yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur
jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintahan,
secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat
aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih
simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah.
seperti
halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut
Prof. Ermana Suradinata, Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik
dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F
Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
BAB
III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
·
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
·
Pemerintahan,
secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat
aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih
simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah.
·
seperti
halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut
Prof. Ermana Suradinata, Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik
dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F
Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2008. LKS UNSUR Kenegaraan untuk umum. Bandung: Gema Ilmu.
Rofi, Aang Witarsa. 2007. Pemerintahan
Kewarganegaraan untuk umum. Bogor: Regina.
Sujiyanto dkk. Praktik Belajar
Kewarganegaraan untuk umum. Bekasi: Ganesa Exact
gak usah dikasih musik lah, murahan banget !
BalasHapusThank gan sarannya.. tapi udah dari sananya! nnti kita non-aktifkan!
Hapus:)
musik nya di off aja mas !
BalasHapusJust a minute
Hapusmusik nya di off aja mas !
BalasHapusOk Om Udah Di Off....
BalasHapusmantab ini, terimakasih atas informasinya
BalasHapusBAJU MUSLIMAH MODERN
BAJU BATIK UNIK
CONTOH MODEL TERBARU
SOLUSI HP ANDROID
MODEL BAJU BATIK
MODEL KEBAYA MODERN TERBARU
MODEL SEPATU SANDAL BARU
JASA MAKALAH
BELAJAR SEJARAH ISLAM