Popular Post

Posted by : Sopriadi Ahmad Rabu, 20 Februari 2013

PARTAI POLITIK DAN IMPLEMENTASI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA




Bab I
Pendahuluan
                   I.            Latar Belakang
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
                II.            Rumusan Masalah
A.    Pengertian Partai Politik
a)         Undang-undang Pemilihan Umum
b)        Persyaratan Pemilih Pemilu
B.     Implementasi Pemilihan Umum Di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Partai Politik
Sebuah Partai Politik Adalah Organisasi Politik Yang Menjalani Ideologi Tertentu Atau Dibentuk Dengan Tujuan Khusus. Definisi Lainnya Adalah Kelompok Yang Terorganisir Yang Anggota-Anggotanya Mempunyai Orientasi, Nilai-Nilai, Dan Cita-Cita Yang Sama. Tujuan Kelompok Ini Ialah Untuk Memperoleh Kekuasaan Politik Dan Merebut Kedudukan Politik - (Biasanya) Dengan Cara Konstitusionil - Untuk Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan Mereka.
Partai Politik Adalah Sarana Politik Yang Menjembatani Elit-Elit Politik Dalam Upaya Mencapai Kekuasaan Politik Dalam Suatu Negara Yang Bercirikan Mandiri Dalam Hal Finansial, Memiliki Platform Atau Haluan Politik Tersendiri, Mengusung Kepentingan-Kepentingan Kelompok Dalam Urusan Politik, Dan Turut Menyumbang Political Development Sebagai Suprastruktur Politik.
Dalam Rangka Memahami Partai Politik Sebagai Salah Satu Komponen Infra Struktur Politik Dalam Negara, Berikut Beberapa Pengertian Mengenai Partai Politik, Yakni :
  1. Carl J. Friedrich: Partai Politik Adalah Sekelompok Manusia Yang Terorganisir Secara Stabil Dengan Tujuan Merebut Atau Mempertahankan Penguasan Pemerintah Bagi Pemimpin Partainya, Dan Berdasarkan Penguasan Ini Memberikan Kepada Anggota Partainya Kemanfaatan Yang Bersifat Ideal Maupun Materil.
  2. R.H. Soltou: Partai Politik Adalah Sekelompok Warga Negara Yang Sedikit Banyaknya Terorganisir, Yang Bertindak Sebagai Satukesatuan Politik, Yang Dengan Memanfaatkan Kekuasan Memilih, Bertujuan Menguasai Pemerintah Dan Melaksanakan Kebijakan Umum Mereka.
  3. Sigmund Neumann: Partai Politik Adalah Organisasi Dari Aktivis-Aktivis Politik Yang Berusaha Untuk Menguasai Kekuasan Pemerintah Serta Merebut Dukungan Rakyat Atas Dasar Persaingan Melawan Golongan-Golongan Lain Yang Tidak Sepaham.
  4. Miriam Budiardjo: Partai Politik Adalah Suatu Kelompok Yang Terorganisir Yang Anggota-Anggotanya Mempunyai Orientasi, Nilai-Nilai Dan Cita-Cita Yang Sama Dengan Tujuan Memperoleh Kekuasaan Politik Dan Merebut Kedudukan Politik (Biasanya), Dengan Cara Konstitusional Guna Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan Mereka.
                               I.            Undang-undang Pemilihan Umum
Selain tercantum dalam UUD 1945, masalah mengenai pemilihan umum juga diuraikan secara sistematis dalam suatu undang-undang yang disusun secara bersama oleh DPR dan Presiden.
Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 karena undang-undang lama tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat.
Dijelaskan dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2003 bahwa perubahan yang terjadi pada UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar” bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD. Berdasarkan perubahan tersebut, seluruh anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui pemilu tersebut akan lahir lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.
Tujuan dari diselenggarakannya pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
1. merencanakan penyelenggaraan KPU.
2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
4. menetapkan peserta pemilu.
5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
7. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
9. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
                            II.            Persyaratan Pemilih Pemilu
Syarat-Syarat Pemilih Dalam Pemilu
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawi
  3.  Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
  4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
  6. Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali
B.     Implementasi Pemilihan Umum Di Indonesia
Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Atau Disingkat Dengan PEMILU Dan Pemilihan Kepala Daerah Atau PILKADA Serta Calon Legislatif Atau (Caleg) Di Daerah Umumnya Masih Dilakukan Secara Manual Sehingga Kebanyakan Pemilihan Tersebut Banyak Kendala-Kendala Atau Kelemahan-Kelemahan Dalam Penghitungan Suara Dan Akan Kemudian Menjadi Dampak Politik Yang Anarkis. Hal Ini Tidak Dapat Dipungkiri Lagi Kalau Bukan Mental Sumber Daya Manusianya (Human Error). Diciptakannya Sebuah Sistem Ini Untuk Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serta Pemilihan Untuk Anggota Legislatif, Walikota, Bupati Dan Wakil- Wakilnya Kini Tidak Hanya Sebatas Bisa Dicapai Dengan Menerapkan Sistem Pemungutan Suara, Namun Juga Pada Pembuatan Program Peranti Lunak Untuk Pendataan, Komputasi, Hingga Menampilkan Hasil Perhitungan Secara Objektif. Sistem Ini Dapat Digunakan Ke Seluruh Pelosok Daerah Dengan Syarat Daerah Tersebut Sudah Masuk Jaringan Telekomunikasi Atau Hotspot Area  Di Daerah Yang Mempunyai Sasaran Untuk Menghubungkan Bagian–Bagian Pelosok, Balik Bukit Dan Pulau-Pulau Yang Ada Di Daerah Dan Pelosok Desa Terpencil Sampai Ke Kota Besar Sehingga Seluruh Masyarakat Dapat Langsung Memilih Secara Langsung Atau Secara Online Dengan Baik Tanpa Dibatasi Oleh Ruang Dan Waktu.
Untuk Estimasi Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Proyek Tersebut Tidak Bisa Dipastikan Tergantung Dengan Kultur Suatu Daerah Baik Dari Sisi Manusianya Maupun Dari Segi Geografis Dari Daerah Tersebut Sedangkan Waktu Yang Dibutuhkah Untuk Menjalankan Proyek Tersebut Akan Bersifat Terus Menerus Sampai Seluruh Desa-Desa Yang Ada Di Daerah Dapat Menggunakan Sistem Dengan Baik. Mengingat Latar Belakang Penduduk Daerah  Kebanyakan Belum Memahami Ilmu Teknologi Informasi Maka Web Based Knowledge Management System Merupakan Pilihan Terbaik. Sistem Ini Terbangun Atas Banyak Aspek, Namun Bisa Dilakukan Berbagai Penyederhanaan Sehingga Bisa Diwujudkan Dalam Bentuk Knowledge Management Portal. Supaya Sistem Ini Dapat Terbangun Dengan Baik, Perlu Dibudayakan Sikap Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Menyimpan, Mengolah, Dan Menyebarluaskan Knowledge.
Tantangan Yang Dihadapi Dalam Proyek Pembangunan Sistem Ini Adalah Dalam Penggunaan Monitor Layar Sentuh (Touch Screen) Bagi Pengguna (User) Yang Awam Sekali Dan Belum Kenal Sistem Komputer, Kemudian Monitor Layar Timbul Bagi Pengguna Tuna Netra. Untuk Kedepannya Adalah Monitor Yang Menerima Masukan Suara (Audio) User Yang Sesuai Dengan Program Yang Dirancang Sehingga Masyarakat Daerah Secara Umum Dapat Berinteraksi Secara Interface Dengan Baik Yaitu Tidak Hanya Dapat Digunakan Bagi Orang–Orang Yang Mengenal Teknologi Informasi Saja Tetapi Melainkan Orang–Orang Wajib Memilih Tidak Memandang Pengetahuan, Usia Dan Cacat Fisik Saja.
Untuk Mendukung Teknologi Ini Pasti Membutuhkan Suatu Software Yang Mendukung Dan Software Itu Selalu Dikembangkan Guna Proyek Pembangunan Sistem Pemilihan Umum Secara Online Di Daerah Dapat Terselesikan Dengan Baik. Secara Kesimpulan Tujuannya Adalah Mempercepat Proses Terjadinya Pemilihan Umum (PEMILU) Atau Pemilihan Kepala Daerah PILKADA Dengan Meningkatkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyerapan Knowledge Melalui Proses Knowledge Sharing. Empat Aktifitas Yang Mendasari Knowledge Management System Adalah Direct Knowledge, General Knowledge, Free Knowledge Dan Secret Knowledge.
Dalam Proses Ini Dituntut Kemampuan Untuk Mengkonversi Tacit Knowledge Menjadi Explicit Knowledge Sehingga Bisa Dibuktikan Secara Transparan Atau Objective Dan Tidak Lagi Istilah Pemilu LUBER Konvensional Itu Sama Dengan Istilah LUBER Teknologi Informasi Maka Penulis Memunculkan Istilah Baru Pada Pemilihan Kepada Daerah Dengan System Ini Adalah DIGEFS Teknologi (Direct, General, Free And Secret) Secara Teknologi Informasi Dengan Penjelasan Sebagai Berikut : Langsung (Direct) Berarti Data Benar–Benar Langsung Terkirim Secara Langsung (Online) Ke Server Pusat Data, Dimana Markas Data Dilindungi Secara Ketat Dan Aman. Umum (General) Berarti Siapa Saja Bisa Melakukan Hak Suaranya Selagi Pemilih Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih Maka Sistem Akan Menerima Pemilih Yang Telah Memenuhi Syaratnya. Bebas (Free) Berarti Pemilih Mempunyai Kebebasan Dalam Memilih Siapa Saja Yang Mau Dipilih Dengan Ketentuan–Ketentuan Yang Sudah Diatur Oleh System. Rahasia (Secret) Dijamin Kerahasiaannya Dalam System, Karena Akan Dipasang Pengaman Komputer Yang Baik.
BAB III
PENUTUP
       I.            Kesimpulan
·         Partai Politik Adalah Organisasi Politik Yang Menjalani Ideologi Tertentu Atau Dibentuk Dengan Tujuan Khusus. Definisi Lainnya Adalah Kelompok Yang Terorganisir Yang Anggota-Anggotanya Mempunyai Orientasi, Nilai-Nilai, Dan Cita-Cita Yang Sama. Tujuan Kelompok Ini Ialah Untuk Memperoleh Kekuasaan Politik Dan Merebut Kedudukan Politik - (Biasanya) Dengan Cara Konstitusionil - Untuk Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan Mereka.
·         Syarat-Syarat Pemilih Dalam Pemilu
                                     I.         Warga Negara Indonesia
                                  II.         Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawi
                               III.         Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
                               IV.         Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 
                                  V.         Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
                               VI.         Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali
·         Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Atau Disingkat Dengan PEMILU Dan Pemilihan Kepala Daerah Atau PILKADA Serta Calon Legislatif Atau (Caleg) Di Daerah Umumnya Masih Dilakukan Secara Manual Sehingga Kebanyakan Pemilihan Tersebut Banyak Kendala-Kendala Atau Kelemahan-Kelemahan Dalam Penghitungan Suara Dan Akan Kemudian Menjadi Dampak Politik Yang Anarkis. Hal Ini Tidak Dapat Dipungkiri Lagi Kalau Bukan Mental Sumber Daya Manusianya (Human Error).
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.
Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Wahjono, Padmo. Negara Republik Indonesia. Ed. 2, Cet. 3. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.

Leave a Reply

Komentarnya Kakak!

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Contoh Makalah - Date A Live - Powered by Seyoenita - Designed by Sopriadi -