- Back to Home »
- MAKALAH PARTAI POLITIK DAN IMPLEMENTASI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Posted by : Sopriadi Ahmad
Rabu, 20 Februari 2013
PARTAI POLITIK DAN IMPLEMENTASI
PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Pendahuluan
I.
Latar Belakang
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada
sejak zaman Orde
Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara
langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti
seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti
pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,
kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia
hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan
untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan
dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun,
Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala
pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap,
yaitu:Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,Tahap
kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional
Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis
Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
II.
Rumusan
Masalah
A.
Pengertian
Partai Politik
a)
Undang-undang
Pemilihan Umum
b)
Persyaratan Pemilih Pemilu
B.
Implementasi Pemilihan Umum Di
Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Partai Politik
Sebuah Partai Politik Adalah Organisasi Politik Yang Menjalani
Ideologi Tertentu Atau
Dibentuk Dengan Tujuan Khusus. Definisi Lainnya Adalah Kelompok Yang
Terorganisir Yang Anggota-Anggotanya Mempunyai Orientasi, Nilai-Nilai, Dan
Cita-Cita Yang Sama. Tujuan Kelompok Ini Ialah Untuk Memperoleh Kekuasaan
Politik Dan Merebut Kedudukan Politik - (Biasanya) Dengan Cara Konstitusionil -
Untuk Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan Mereka.
Partai Politik Adalah Sarana Politik
Yang Menjembatani Elit-Elit Politik Dalam Upaya Mencapai Kekuasaan Politik
Dalam Suatu Negara Yang Bercirikan Mandiri Dalam Hal Finansial, Memiliki
Platform Atau Haluan Politik Tersendiri, Mengusung Kepentingan-Kepentingan
Kelompok Dalam Urusan Politik, Dan Turut Menyumbang Political Development Sebagai
Suprastruktur Politik.
Dalam Rangka Memahami Partai Politik
Sebagai Salah Satu Komponen Infra Struktur Politik Dalam Negara, Berikut
Beberapa Pengertian Mengenai Partai Politik, Yakni :
- Carl J. Friedrich: Partai Politik Adalah Sekelompok Manusia Yang Terorganisir Secara Stabil Dengan Tujuan Merebut Atau Mempertahankan Penguasan Pemerintah Bagi Pemimpin Partainya, Dan Berdasarkan Penguasan Ini Memberikan Kepada Anggota Partainya Kemanfaatan Yang Bersifat Ideal Maupun Materil.
- R.H. Soltou: Partai Politik Adalah Sekelompok Warga Negara Yang Sedikit Banyaknya Terorganisir, Yang Bertindak Sebagai Satukesatuan Politik, Yang Dengan Memanfaatkan Kekuasan Memilih, Bertujuan Menguasai Pemerintah Dan Melaksanakan Kebijakan Umum Mereka.
- Sigmund Neumann: Partai Politik Adalah Organisasi Dari Aktivis-Aktivis Politik Yang Berusaha Untuk Menguasai Kekuasan Pemerintah Serta Merebut Dukungan Rakyat Atas Dasar Persaingan Melawan Golongan-Golongan Lain Yang Tidak Sepaham.
- Miriam Budiardjo: Partai Politik Adalah Suatu Kelompok Yang Terorganisir Yang Anggota-Anggotanya Mempunyai Orientasi, Nilai-Nilai Dan Cita-Cita Yang Sama Dengan Tujuan Memperoleh Kekuasaan Politik Dan Merebut Kedudukan Politik (Biasanya), Dengan Cara Konstitusional Guna Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan Mereka.
I.
Undang-undang
Pemilihan Umum
Selain
tercantum dalam UUD 1945, masalah mengenai pemilihan umum juga diuraikan secara
sistematis dalam suatu undang-undang yang disusun secara bersama oleh DPR dan
Presiden.
Undang-undang
tentang Pemilihan Umum yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini
merupakan pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 karena
undang-undang lama tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan
perkembangan dinamika masyarakat.
Dijelaskan
dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2003 bahwa perubahan yang terjadi pada
UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar” bermakna bahwa
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi
dilaksanakan menurut UUD. Berdasarkan perubahan tersebut, seluruh anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dipilih melalui pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui pemilu tersebut akan lahir
lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.
Tujuan
dari diselenggarakannya pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil
daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan
memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
diamanatkan UUD 1945.
Pemilu
diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas
penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan
laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut
Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
1. merencanakan penyelenggaraan KPU.
2. menetapkan organisasi dan tata
cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
3. mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
4. menetapkan peserta pemilu.
5. menetapkan daerah pemilihan,
jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
6. menetapkan waktu, tanggal, tata
cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
7. menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
8. melakukan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilu.
9. melaksanakan tugas dan kewenangan
lain yang diatur undang-undang.
II.
Persyaratan Pemilih Pemilu
Syarat-Syarat Pemilih Dalam Pemilu
- Warga Negara Indonesia
- Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawi
- Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
- Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali
B.
Implementasi Pemilihan Umum Di
Indonesia
Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia
Atau Disingkat Dengan PEMILU Dan Pemilihan Kepala Daerah Atau PILKADA Serta
Calon Legislatif Atau (Caleg)
Di Daerah Umumnya Masih Dilakukan Secara Manual Sehingga Kebanyakan Pemilihan
Tersebut Banyak Kendala-Kendala Atau Kelemahan-Kelemahan Dalam Penghitungan
Suara Dan Akan Kemudian Menjadi Dampak Politik Yang Anarkis. Hal Ini Tidak
Dapat Dipungkiri Lagi Kalau Bukan Mental Sumber Daya Manusianya (Human Error). Diciptakannya Sebuah
Sistem Ini Untuk Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serta Pemilihan Untuk
Anggota Legislatif, Walikota, Bupati Dan Wakil- Wakilnya Kini Tidak Hanya
Sebatas Bisa Dicapai Dengan Menerapkan Sistem Pemungutan Suara, Namun Juga Pada
Pembuatan Program Peranti Lunak Untuk Pendataan, Komputasi, Hingga Menampilkan
Hasil Perhitungan Secara Objektif. Sistem Ini Dapat Digunakan Ke Seluruh
Pelosok Daerah Dengan Syarat Daerah Tersebut Sudah Masuk Jaringan Telekomunikasi Atau Hotspot Area Di Daerah Yang
Mempunyai Sasaran Untuk Menghubungkan Bagian–Bagian Pelosok, Balik Bukit Dan
Pulau-Pulau Yang Ada Di Daerah Dan Pelosok Desa Terpencil Sampai Ke Kota Besar
Sehingga Seluruh Masyarakat Dapat Langsung Memilih Secara Langsung Atau Secara
Online Dengan Baik Tanpa Dibatasi Oleh Ruang Dan Waktu.
Untuk Estimasi Biaya Yang
Dikeluarkan Untuk Proyek Tersebut Tidak Bisa Dipastikan Tergantung Dengan
Kultur Suatu Daerah Baik Dari Sisi Manusianya Maupun Dari Segi Geografis Dari
Daerah Tersebut Sedangkan Waktu Yang Dibutuhkah Untuk Menjalankan Proyek
Tersebut Akan Bersifat Terus Menerus Sampai Seluruh Desa-Desa Yang Ada Di
Daerah Dapat Menggunakan Sistem Dengan Baik. Mengingat Latar Belakang Penduduk
Daerah Kebanyakan Belum Memahami Ilmu Teknologi Informasi Maka Web Based Knowledge Management System
Merupakan Pilihan Terbaik. Sistem Ini Terbangun Atas Banyak Aspek, Namun Bisa
Dilakukan Berbagai Penyederhanaan Sehingga Bisa Diwujudkan Dalam Bentuk Knowledge Management Portal. Supaya
Sistem Ini Dapat Terbangun Dengan Baik, Perlu Dibudayakan Sikap Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Menyimpan, Mengolah, Dan Menyebarluaskan Knowledge.
Tantangan
Yang Dihadapi Dalam Proyek Pembangunan Sistem Ini Adalah Dalam Penggunaan
Monitor Layar Sentuh (Touch Screen)
Bagi Pengguna (User) Yang Awam
Sekali Dan Belum Kenal Sistem Komputer, Kemudian Monitor Layar Timbul Bagi
Pengguna Tuna Netra. Untuk Kedepannya Adalah Monitor Yang Menerima Masukan
Suara (Audio) User Yang Sesuai
Dengan Program Yang Dirancang Sehingga Masyarakat Daerah Secara Umum Dapat
Berinteraksi Secara Interface
Dengan Baik Yaitu Tidak Hanya Dapat Digunakan Bagi Orang–Orang Yang Mengenal
Teknologi Informasi Saja Tetapi Melainkan Orang–Orang Wajib Memilih Tidak
Memandang Pengetahuan, Usia Dan Cacat Fisik Saja.
Untuk Mendukung Teknologi Ini Pasti
Membutuhkan Suatu Software Yang
Mendukung Dan Software Itu
Selalu Dikembangkan Guna Proyek Pembangunan Sistem Pemilihan Umum Secara Online
Di Daerah Dapat Terselesikan Dengan Baik. Secara Kesimpulan Tujuannya Adalah
Mempercepat Proses Terjadinya Pemilihan Umum (PEMILU) Atau Pemilihan Kepala Daerah PILKADA Dengan Meningkatkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyerapan Knowledge Melalui Proses Knowledge Sharing. Empat Aktifitas
Yang Mendasari Knowledge Management
System Adalah Direct Knowledge,
General Knowledge, Free Knowledge Dan Secret Knowledge.
Dalam Proses Ini Dituntut Kemampuan
Untuk Mengkonversi Tacit Knowledge
Menjadi Explicit Knowledge
Sehingga Bisa Dibuktikan Secara Transparan Atau Objective Dan Tidak Lagi
Istilah Pemilu LUBER
Konvensional Itu Sama Dengan Istilah LUBER Teknologi Informasi Maka Penulis
Memunculkan Istilah Baru Pada Pemilihan Kepada Daerah Dengan System Ini Adalah DIGEFS Teknologi (Direct, General, Free
And Secret) Secara Teknologi
Informasi Dengan Penjelasan Sebagai Berikut : Langsung (Direct) Berarti Data Benar–Benar Langsung Terkirim Secara
Langsung (Online) Ke Server
Pusat Data, Dimana Markas Data Dilindungi Secara Ketat Dan Aman. Umum (General) Berarti Siapa Saja Bisa
Melakukan Hak Suaranya Selagi Pemilih Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih Maka
Sistem Akan Menerima Pemilih Yang Telah Memenuhi Syaratnya. Bebas (Free) Berarti Pemilih Mempunyai
Kebebasan Dalam Memilih Siapa Saja Yang Mau Dipilih Dengan Ketentuan–Ketentuan
Yang Sudah Diatur Oleh System. Rahasia (Secret)
Dijamin Kerahasiaannya Dalam System, Karena Akan Dipasang Pengaman
Komputer Yang Baik.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
·
Partai
Politik Adalah Organisasi Politik Yang Menjalani
Ideologi Tertentu Atau
Dibentuk Dengan Tujuan Khusus. Definisi Lainnya Adalah Kelompok Yang
Terorganisir Yang Anggota-Anggotanya Mempunyai Orientasi, Nilai-Nilai, Dan
Cita-Cita Yang Sama. Tujuan Kelompok Ini Ialah Untuk Memperoleh Kekuasaan
Politik Dan Merebut Kedudukan Politik - (Biasanya) Dengan Cara Konstitusionil -
Untuk Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan Mereka.
·
Syarat-Syarat Pemilih
Dalam Pemilu
I.
Warga Negara Indonesia
II.
Warga yang telah genap
berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawi
III.
Terdaftar sebagai pemilih
di daerahnya
IV.
Tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya
V.
Tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
VI.
Seorang pemilih hanya
dapat di daftar satu kali
·
Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Atau
Disingkat Dengan PEMILU Dan Pemilihan Kepala Daerah Atau PILKADA Serta Calon
Legislatif Atau (Caleg) Di
Daerah Umumnya Masih Dilakukan Secara Manual Sehingga Kebanyakan Pemilihan
Tersebut Banyak Kendala-Kendala Atau Kelemahan-Kelemahan Dalam Penghitungan
Suara Dan Akan Kemudian Menjadi Dampak Politik Yang Anarkis. Hal Ini Tidak
Dapat Dipungkiri Lagi Kalau Bukan Mental Sumber Daya Manusianya (Human Error).
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik",
(Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.
Undang-undang
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang
No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Undang-undang
No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Wahjono,
Padmo. Negara Republik Indonesia. Ed. 2, Cet. 3. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 1995.