Popular Post

Posted by : Sopriadi Ahmad Rabu, 20 Februari 2013

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA MEMPENGARUHI KEADAAN MASYARAKAT DI WILAYAH DESA BARAN MELINTANG




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Keberadaan desa secara yuridis formal diakui dalam undang-undang nomor 32   tahun     2004    tentang   pemerintahan      daerah    dan   peraturan pemerintah   nomor   72   tahun   2005   tentang   desa.   berdasarkan   ketentuan   ini desa   diberi   pengertian   sebagai   kesatuan   masyarakat   hukum   yang   memiliki batas-batas     wilayah    yang    berwenang      untuk    mengatur    dan    mengurus kepentingan     masyarakat     setempat,   berdasarkan    asal-usul  dan   adat  istiadat  setempat     yang   diakui   dan  dihormati    dalam   sistem   pemerintahan     negara kesatuan republik indonesia. pemahaman desa di atas menempatkan           desa sebagai suatu organisasi pemerintahan      yang    secara   politis  memiliki    kewenangan      tertentu   untuk mengurus   dan   mengatur   warga   atau   komunitasnya. Posisi   tersebut desa    memiliki    peran   yang   sangat   penting   dalam   menunjang     kesuksesan pemerintahan      nasional    secara  luas.  desa   menjadi    garda   terdepan   dalam  menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari pemerintah. hal ini   juga  sejalan  apabila   dikaitkan   dengan    komposisi    penduduk    indonesia menurut   sensus terakhir   pada tahun 2000 bahwa sekitar 60% atau sebagian besar    penduduk    indonesia    saat  ini  masih   bertempat    tinggal   di  kawasan permukiman pedesaan. Maka menjadi sangat logis apabila pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi kesuksesan pembangunan nasional. agar   dapat  melaksanakan   perannya   dalam   mengatur   dan    mengurus komunitasnya,   desa   berdasarkan   ketentuan   peraturan   pemerintah   nomor   72 tahun 2005, diberikan kewenangan yang mencakup:
a.       Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b.      Urusan    pemerintahan    yang   menjadi   kewenangan      kabupaten/kota    yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.       Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
d.      Urusan    pemerintahan    lainnya  yang   oleh  peraturan  perundang-undangan diserahkan kepada desa.  
Sebagai   konsekuensi    logis  adanya   kewenangan     dan  tuntutan   dari pelaksanaan     otonomi    desa   adalah   tersedianya   dana   yang   cukup.   Sadu Wasistiono     (  2006;107   )  menyatakan    bahwa    pembiayaan    atau   keuangan merupakan faktor essensial dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa, sebagaimana juga  pada  penyelenggaraan     otonomi   daerah.   sejalan  dengan pendapat    yang   mengatakan    bahwa    “  autonomy  “  indentik  dengan   “  auto money “, maka untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri desa membutuhkan dana atau biaya yang memadai sebagai dukungan pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya.
Sumber   pendapatan   desa   berdasarkan    pasal   212   ayat   (3)   undang- undang nomor 32 tahun 2004 terdiri dari :
a.       Pendapatan asli desa,
b.      Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c.       Bagian   dari   dana   perimbangan   keuangan   pusat   dan   daerah   yang   diterima oleh kabupaten/kota;
d.      Bantuan      dari    pemerintah,       pemerintah      provinsi      dan    pemerintah kabupaten/kota;
e.       Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Tujuan   pemberian   bantuan   langsung   alokasi   dana   desa   antara   lain meliputi:
a.       Meningkatkan   penyelenggaraan   pemerintahan   desa   dalam   melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya.
b.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di  desa dalam perencanaan,       pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secarapartisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c.       Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi   masyarakat     desa   serta   dalam    rangka   pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
d.      Mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat di  dalam   pelaksanaan     bantuan    alokasi    dana    desa.
Sekian banyak desa yang ada di Indonesia, banyak yang belum begitu mengembangkan serta memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai yang diharapkan masyarakat seperti yang terjadi di Desa Baran Melintang. Hal inilah yang jadi pengaruh besar bagi masyarakat dalam rangka menumbuhkan ekonomi yang baik untuk kesejahteraan hidup.
Dari alasan yang diterangkan diatas penulis menulis makalah yang berjudul “Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Mempengaruhi Keadaan Masyarakat di Wilayah Desa Baran Melintang.”
B.   Masalah
a.       Kurangnya kejelasan pada alokasi dana desa
b.      Penyebab terjadinya implementasi kebijaksanaan dana desa
c.       Akibat yang ditimbulkan oleh implementasi kebijaksanaan dana desa
d.      Kurangnya pemahaman masyarakat tentang dana desa
e.       Kurangnnya perhatian kepala desa terhadap masyarakat
f.       Pengalokasian dana desa yang tidak menyebar
g.      Pengambilan keputusan yang tidak sesuai
h.      Perekonomian masyarakat yang tidak stabil
i.        Kekuasaan yang tergolong nepotisme
j.        Pemerintahan yang kurang teratur
C.   Batasan Masalah
a.       Kurangnya kejelasan aparat tentang dana desa kepada masyarakat
b.      Akibat yang ditimbulkan oleh implementasi kebijaksanaan dana desa bagi masyarakat
D.   Perumusan Masalah
a.       Apakah penyebab terjadinya implementasi kebijaksanaan alokasi dana desa?
b.      Apakah akibat dari implementasi kebijaksanaan alokasi dana desa bagi masyarakat?
E.  Tujuan Penulisan
a.      Memberikan   gambaran   pelaksanaan   alokasi   dana   desa   di   Desa Baran Melintang Kecamtan Pulau Merbau.
b.      Mengidentifikasikan     faktor-faktor    yang    mempengaruhi  implementasi kebijaksanaan  alokasi dana desa di Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau
F.  Manfaat Penelitian
a.       Makalah ini akan memberikan gambaran kepada penulis, untuk menjadi bahan pembelajaran faktor-faktor penyebab dari implementasi kebijaksaan alokasi dana desa
b.      Bagi mahasiswa semoga makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam proses pemahaman kebijaksanaan alokasi dana desa
c.       Bagi pihak kampus diharapkan makalah   ini   diharapkan   dapat   menjadi   media untuk     mengaplikasikan      berbagai    teori  yang    dipelajari,  sehingga    akan berguna   dalam   pengembangan   pemahaman,   penalaran,   dan   pengalaman penulis, juga berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu sosial, khusunya ilmu pemerintahan,    sehingga     dapat dikembangkan lebih lanjut dalam penelitian-penelitian berikutnya.
d.      Bagi pihak pemerintah makalah  ini  diharapkan     akan   memberikan masukan      pada    pihak-pihak  yang berkepentingan  untuk   mengambil  keputusan dalam permasalahan alokasi dana desa serupa, sebagai bahan kajian    bagi   pihak   yang    terkait  dengan    kebijakan     ini  sehingga    dapat mengoptimalkan keberhasilan kebijakan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Landasan Teori
Dewasa ini istilah kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah  serta perilaku negara pada umumnya, atau seringkali diberikan makna sebagai tindakan politik. hal ini semakin jelas dengan adanya konsep kebijakan dari:
Carl Freidrich yang mendefinisikan kebijakan sebagai  serangkaian tindakan   yang   yang diusulkan  oleh   seseorang, kelompok atau  pemerintah  dalam   lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan  kesempatan.
            James E.  Anderson  mendefinisikan kebijaksanaan adalah  serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku     guna    memecahkan       suatu   masalah    tertentu).   sedangkan     amara raksasataya menyebutkan  bahwa    kebijaksanaan     adalah   suatu   taktik  dan strategi   yang   diarahkan   untuk   mencapai   suatu   tujuan.   oleh   karena   itu   suatu kebijaksanaan harus memuat 3 (tiga) elemen, yaitu :
a.       Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai.
b.      Taktik   atau   strategi   dari   berbagai   langkah   untuk   mencapai   tujuan   yang diinginkan.
c.       Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata  dari taktik atau strategi. sedangkan      pemahaman        mengenai     kebijakan     publik    sendiri   masih terjadi adanya silang pendapat dari para ahli.
Oleh    karena  itu kebijakan     publik  yang dilakukan      oleh  pemerintah     untuk    mengatasi    persoalan-persoalan     yang muncul ditengah-tengah masyarakat untuk dicarikan jalan keluar baik melalui peraturan      perundang-undangan,        peraturan    pemerintah,     keputusan     pejabat birokrasi dan keputusan lainnya termasuk peraturan daerah, keputusan pejabat politik dan sebagainya.
Dalam      perannya    untuk    pemecahan      masalah tahap penting dalam pemecahan masalah publik melalui kebijakan adalah :
a.       Penetapan agenda kebijakan
b.      Formulasi kebijakan
c.       Adopsi kebijakan
d.      Implementasi kebijakan
e.       Penilaian kebijakan
Setiap tahap dalam pengambilan kebijakan harus dilaksanakan dan dengan  memperhatikan sisi ketergantungan masalah satu dengan yang lainnya
Sehingga    benar    adanya    apa   yang   dilakukan    ataupun    tidak dilakukan pemerintah dapat saja dipandang sebagai sebuah pilihan kebijakan. sebagai    tindak   lanjut  undang-undang        nomor    32   tahun   2004   dan peraturan    pemerintah     nomor    72   tahun  2005   khususnya   dalam   pengaturan alokasi dana desa     pemerintah kabupaten grobogan telah membuat kebijakan alokasi   dana   desa   melalui   surat   bupati   grobogan   nomor   412.6/302   perihal petunjuk   teknis   alokasi   dana   desa/kelurahan  kabupaten   grobogan   tahun anggaran      2007   yang   merupakan     kebijakan    publik   yang   berorientasi  pada peningkatan   pendapatan   desa,   sehingga   desa   dapat   tumbuh   dan   berkembang mengikuti   pertumbuhan   dari   desa   itu   sendiri,   berdasarkan   keanekaragaman,  partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan publik selalu mengandung setidak-tidaknya tiga komponen dasar,   yaitu  tujuan   yang   jelas,  sasaran  yang   spesifik,  dan  cara  mencapai sasaran   tersebut.   komponen   yang   ketiga   biasanya   belum   dijelaskan   secara rinci dan   birokrasi yang   harus   menerjemahkannya  sebagai   program  aksi  dan proyek. komponen cara berkaitan siapa pelaksananya, berapa besar dan dari mana     dana   diperoleh,    siapa  kelompok     sasarannya,    bagaimana     program dilaksanakan      atau    bagaimana     system     manajemennya       dan    bagaimana keberhasilan   atau   kinerja   kebijakan   diukur.   komponen   inilah   yang   disebut dengan implementasi. implementasi   kebijakan,   sesungguhnya   bukanlah   sekedar   bersangkut paut   dengan    mekanisme     penjabaran   keputusan-keputusan      politik  ke  dalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi,   melainkan lebih dari pada    itu,  ia  menyangkut      masalah    konflik,   keputusan     dan   siapa  yang memperoleh       apa  dari  suatu  kebijakan bahwa    implementasi   kebijakan     merupakan aspek    penting   dari   keseluruhan    proses   kebijakan.   oleh   sebab    itu  tidak berlebihan    jika  dikatakan    implementasi    kebijakan    merupakan     aspek  yang  penting    dari  keseluruhan    proses  kebijakan.   bahkan    udoji   mengatakan pelaksanaan     kebijakan     adalah sesuatu     yang    penting,    bahkan     jauh    lebih   penting     daripada     pembuatan kebijakan.     kebijakan-kebijakan        akan   sekedar     berupa    impian    atau  rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplemantasikan
Berdasarkan      pendapat    para   ahli  di   atas  dapat   dijelaskan    bahwa implementasi   kebijakan   publik   yang   dimaksud   dalam   makalah ini   adalah implementasi alokasi dana desa baran melintang  sedangkan     fenomena     yang  digunakan     untuk   mengukur     keberhasilan implementasi dari perihal petunjuk alokasi dana desa baran melintang adalah :
a.       Meningkatnya   penyelenggaraan   pemerintahan   desa   dalam   melaksanakan  pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
b.      Meningkatnya       kemampuan       lembaga     kemasyarakatan      di   desa   dalam  perencanaan,       pelaksanaan      dan    pengendalian      pembangunan        secara  partisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c.       Meningkatnya pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha     bagi    masyarakat     desa   serta  dalam     rangka   pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
d.      Meningkatnya partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
Untuk dapat mengimplementasikan kebijakan secara sempurna maka diperlukan beberapa persyaratan, antara lain:
a.       Kondisi eksternal yang dihadapi oleh badan/instansi pelaksana;
b.      Tersedia waktu dan sumber daya;
c.       Keterpaduan sumber daya yang diperlukan; 
d.      Implementasi didasarkan pada hubungan kausalitas yang handal; 
e.       Hubungan     kausalitas   bersifat  langsung    dan   hanya    sedikit  mata   rantai penghubung;
f.       Hubungan ketergantungan harus dapat diminimalkan;
g.      Kesamaan persepsi dan kesepakatan terhadap tujuan;
h.      Tugas-tugas diperinci dan diurutkan secara sistematis;
i.        Komunikasi dan koordinasi yang baik;
j.        Pihak-pihak yang berwenang dapat menuntut kepatuhan pihak lain.
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
a.       Implementasi kebijaksanaan alokasi dana desa di Desa Baran Melintang sangat berpengaruh keadaan masyarakat karena kurang meratanya pembangunan membuat ekonomi masyarakat tidak stabil, kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah  serta perilaku aparat desa pada umumnya, atau seringkali diberikan makna sebagai tindakan politik.
b.      Faktor-faktor penyebab implementasi kebijaksanaan alokasi dana desa yaitu Kondisi yang tidak eksternal yang dihadapi oleh badan/instansi pelaksana, tidak tersedia waktu dan sumber daya, kurangnya keterpaduan sumber daya yang diperlukan, implementasi tidak didasarkan pada hubungan kausalitas yang handal, hubungan kausalitas   tidak bersifat  langsung    dan   banyak  mata   rantai penghubung, hubungan ketergantungan tidak dapat diminimalkan; kurangnya kesamaan persepsi dan kesepakatan terhadap tujuan, tugas-tugas tidak diperinci dan diurutkan secara sistematis, kurangnya komunikasi dan koordinasi yang baik dan pihak-pihak yang berwenang tidak dapat menuntut kepatuhan pihak lain.
B.      Saran
Kepada aparat pemerintah di Desa Baran Melintang agar bisa mengubah pola berpilitik yang tidak baik menjadi yang lebih baik, mampu pengalokasian dana desa tepat dengan sasaran yang diharapkan dan  menyebar dengan merata. Kepada pembaca diharapkan dapat mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di Desa Baran Melintang.

Leave a Reply

Komentarnya Kakak!

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Contoh Makalah - Date A Live - Powered by Seyoenita - Designed by Sopriadi -