- Back to Home »
- MAKALAH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA MEMPENGARUHI KEADAAN MASYARAKAT DI WILAYAH DESA BARAN MELINTANG
MAKALAH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA MEMPENGARUHI KEADAAN MASYARAKAT DI WILAYAH DESA BARAN MELINTANG
Posted by : Sopriadi Ahmad
Rabu, 20 Februari 2013
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
ALOKASI DANA DESA MEMPENGARUHI KEADAAN MASYARAKAT DI WILAYAH DESA BARAN
MELINTANG
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan
desa secara yuridis formal diakui dalam undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah
dan peraturan pemerintah nomor
72 tahun 2005
tentang desa. berdasarkan
ketentuan ini desa diberi
pengertian sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat
yang diakui dan
dihormati dalam sistem
pemerintahan negara kesatuan
republik indonesia. pemahaman desa di atas menempatkan desa sebagai suatu organisasi
pemerintahan yang secara
politis memiliki kewenangan tertentu
untuk mengurus dan mengatur
warga atau komunitasnya. Posisi tersebut desa memiliki
peran yang sangat
penting dalam menunjang
kesuksesan pemerintahan nasional secara
luas. desa menjadi
garda terdepan dalam
menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari pemerintah.
hal ini juga sejalan
apabila dikaitkan dengan
komposisi penduduk indonesia menurut sensus terakhir pada tahun 2000 bahwa sekitar 60% atau
sebagian besar penduduk indonesia
saat ini masih
bertempat tinggal di
kawasan permukiman pedesaan. Maka menjadi sangat logis apabila
pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi kesuksesan pembangunan nasional.
agar dapat melaksanakan
perannya dalam mengatur
dan mengurus komunitasnya, desa
berdasarkan ketentuan peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2005, diberikan kewenangan yang
mencakup:
a. Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. Tugas
pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
d. Urusan pemerintahan lainnya
yang oleh peraturan
perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Sebagai konsekuensi logis
adanya kewenangan dan
tuntutan dari pelaksanaan otonomi
desa adalah tersedianya
dana yang cukup.
Sadu Wasistiono ( 2006;107
) menyatakan bahwa
pembiayaan atau keuangan merupakan faktor essensial dalam
mendukung penyelenggaraan otonomi desa, sebagaimana juga pada
penyelenggaraan otonomi daerah.
sejalan dengan pendapat yang
mengatakan bahwa “ autonomy
“ indentik dengan
“ auto money “, maka untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri desa membutuhkan dana atau biaya yang memadai sebagai dukungan
pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya.
Sumber pendapatan
desa berdasarkan pasal
212 ayat (3)
undang- undang nomor 32 tahun 2004 terdiri dari :
a. Pendapatan
asli desa,
b. Bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. Bagian dari
dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah
yang diterima oleh
kabupaten/kota;
d. Bantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota;
e. Hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga.
Tujuan pemberian
bantuan langsung alokasi
dana desa antara
lain meliputi:
a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa
dalam melaksanakan pelayanan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya.
b. Meningkatkan
kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa
dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan secarapartisipatif sesuai dengan potensi yang
dimiliki.
c. Meningkatkan
pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa
serta dalam rangka
pengembangan kegiatan sosial
ekonomi masyarakat.
d. Mendorong
peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat di dalam
pelaksanaan bantuan alokasi
dana desa.
Sekian banyak desa yang ada di
Indonesia, banyak yang belum begitu mengembangkan serta memanfaatkan Alokasi Dana
Desa (ADD) sesuai yang diharapkan masyarakat seperti yang terjadi di Desa Baran
Melintang. Hal inilah yang jadi pengaruh besar bagi masyarakat dalam rangka
menumbuhkan ekonomi yang baik untuk kesejahteraan hidup.
Dari
alasan yang diterangkan diatas penulis menulis makalah yang berjudul “Implementasi
Kebijakan Alokasi Dana Desa Mempengaruhi Keadaan Masyarakat di Wilayah Desa
Baran Melintang.”
B. Masalah
a.
Kurangnya kejelasan pada alokasi dana
desa
b.
Penyebab terjadinya implementasi
kebijaksanaan dana desa
c.
Akibat yang ditimbulkan oleh
implementasi kebijaksanaan dana desa
d.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang
dana desa
e.
Kurangnnya perhatian kepala desa
terhadap masyarakat
f.
Pengalokasian dana desa yang tidak
menyebar
g.
Pengambilan keputusan yang tidak sesuai
h.
Perekonomian masyarakat yang tidak
stabil
i.
Kekuasaan yang tergolong nepotisme
j.
Pemerintahan yang kurang teratur
C. Batasan Masalah
a.
Kurangnya kejelasan aparat tentang dana
desa kepada masyarakat
b.
Akibat yang ditimbulkan oleh
implementasi kebijaksanaan dana desa bagi masyarakat
D. Perumusan Masalah
a.
Apakah penyebab terjadinya implementasi
kebijaksanaan alokasi dana desa?
b.
Apakah akibat dari implementasi
kebijaksanaan alokasi dana desa bagi masyarakat?
E. Tujuan Penulisan
a. Memberikan gambaran
pelaksanaan alokasi dana
desa di Desa Baran Melintang Kecamtan Pulau Merbau.
b. Mengidentifikasikan faktor-faktor yang
mempengaruhi implementasi kebijaksanaan alokasi dana desa di Desa Baran Melintang Kecamatan
Pulau Merbau
F. Manfaat Penelitian
a. Makalah
ini akan memberikan gambaran kepada penulis, untuk menjadi bahan pembelajaran
faktor-faktor penyebab dari implementasi kebijaksaan alokasi dana desa
b. Bagi
mahasiswa semoga makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam proses
pemahaman kebijaksanaan alokasi dana desa
c. Bagi
pihak kampus diharapkan makalah
ini diharapkan dapat
menjadi media untuk mengaplikasikan berbagai teori
yang dipelajari, sehingga
akan berguna dalam pengembangan pemahaman,
penalaran, dan pengalaman penulis, juga berguna bagi
pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu sosial, khusunya ilmu pemerintahan, sehingga
dapat dikembangkan lebih lanjut dalam penelitian-penelitian berikutnya.
d. Bagi
pihak pemerintah makalah ini diharapkan
akan memberikan masukan pada
pihak-pihak yang berkepentingan untuk
mengambil keputusan dalam
permasalahan alokasi dana desa serupa, sebagai bahan kajian bagi
pihak yang terkait
dengan kebijakan ini
sehingga dapat mengoptimalkan
keberhasilan kebijakan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Teori
Dewasa ini istilah kebijakan lebih
sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan
atau kegiatan-kegiatan pemerintah serta
perilaku negara pada umumnya, atau seringkali diberikan makna sebagai tindakan
politik. hal ini semakin jelas dengan adanya konsep kebijakan dari:
Carl
Freidrich yang mendefinisikan kebijakan sebagai
serangkaian tindakan yang yang diusulkan oleh
seseorang, kelompok atau
pemerintah dalam lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan
dan kesempatan.
James
E. Anderson mendefinisikan kebijaksanaan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan
tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok
pelaku guna memecahkan suatu
masalah tertentu). sedangkan
amara raksasataya menyebutkan bahwa kebijaksanaan adalah
suatu taktik dan strategi
yang diarahkan untuk
mencapai suatu tujuan.
oleh karena itu
suatu kebijaksanaan harus memuat 3 (tiga) elemen, yaitu :
a. Identifikasi
dari tujuan yang ingin dicapai.
b. Taktik atau
strategi dari berbagai
langkah untuk mencapai
tujuan yang diinginkan.
c. Penyediaan
berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi. sedangkan pemahaman mengenai kebijakan
publik sendiri
masih terjadi adanya silang pendapat dari para ahli.
Oleh karena
itu kebijakan publik yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengatasi
persoalan-persoalan yang
muncul ditengah-tengah masyarakat untuk dicarikan jalan keluar baik melalui
peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan pejabat birokrasi dan keputusan lainnya
termasuk peraturan daerah, keputusan pejabat politik dan sebagainya.
Dalam perannya untuk
pemecahan masalah tahap penting dalam pemecahan
masalah publik melalui kebijakan adalah :
a. Penetapan
agenda kebijakan
b. Formulasi
kebijakan
c. Adopsi
kebijakan
d. Implementasi
kebijakan
e. Penilaian
kebijakan
Setiap tahap dalam
pengambilan kebijakan harus dilaksanakan dan dengan memperhatikan sisi ketergantungan masalah
satu dengan yang lainnya
Sehingga benar
adanya apa yang
dilakukan ataupun tidak dilakukan pemerintah dapat saja
dipandang sebagai sebuah pilihan kebijakan. sebagai tindak
lanjut undang-undang nomor
32 tahun 2004
dan peraturan pemerintah nomor
72 tahun 2005
khususnya dalam pengaturan alokasi dana desa pemerintah kabupaten grobogan telah
membuat kebijakan alokasi dana desa
melalui surat bupati
grobogan nomor 412.6/302
perihal petunjuk teknis alokasi
dana desa/kelurahan kabupaten
grobogan tahun anggaran 2007
yang merupakan kebijakan publik
yang berorientasi pada peningkatan pendapatan
desa, sehingga desa
dapat tumbuh dan
berkembang mengikuti
pertumbuhan dari desa
itu sendiri, berdasarkan
keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan publik selalu mengandung setidak-tidaknya
tiga komponen dasar, yaitu tujuan
yang jelas, sasaran
yang spesifik, dan
cara mencapai sasaran tersebut.
komponen yang ketiga
biasanya belum dijelaskan
secara rinci dan birokrasi yang harus
menerjemahkannya sebagai program
aksi dan proyek. komponen cara
berkaitan siapa pelaksananya, berapa besar dan dari mana dana
diperoleh, siapa kelompok
sasarannya, bagaimana program dilaksanakan atau
bagaimana system manajemennya dan
bagaimana keberhasilan atau kinerja
kebijakan diukur. komponen
inilah yang disebut dengan implementasi. implementasi kebijakan,
sesungguhnya bukanlah sekedar
bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik
ke dalam prosedur-prosedur rutin
lewat saluran-saluran birokrasi,
melainkan lebih dari pada
itu, ia menyangkut masalah
konflik, keputusan dan
siapa yang memperoleh apa
dari suatu kebijakan bahwa implementasi kebijakan
merupakan aspek penting dari
keseluruhan proses kebijakan.
oleh sebab itu
tidak berlebihan jika dikatakan
implementasi kebijakan merupakan aspek
yang penting dari
keseluruhan proses kebijakan.
bahkan udoji mengatakan pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang
penting, bahkan jauh
lebih penting daripada pembuatan kebijakan. kebijakan-kebijakan akan
sekedar berupa impian
atau rencana bagus yang tersimpan
rapi dalam arsip kalau tidak diimplemantasikan
Berdasarkan
pendapat para ahli
di atas dapat
dijelaskan bahwa
implementasi kebijakan publik
yang dimaksud dalam
makalah ini adalah implementasi
alokasi dana desa baran melintang sedangkan
fenomena yang digunakan
untuk mengukur keberhasilan implementasi dari perihal
petunjuk alokasi dana desa baran
melintang adalah :
a. Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan desa
dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
b. Meningkatnya kemampuan lembaga kemasyarakatan di
desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan secara
partisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c. Meningkatnya
pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi
masyarakat desa serta
dalam rangka pengembangan kegiatan sosial ekonomi
masyarakat.
d. Meningkatnya
partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
Untuk dapat mengimplementasikan
kebijakan secara sempurna maka diperlukan beberapa persyaratan, antara lain:
a. Kondisi
eksternal yang dihadapi oleh badan/instansi pelaksana;
b. Tersedia
waktu dan sumber daya;
c. Keterpaduan
sumber daya yang diperlukan;
d. Implementasi
didasarkan pada hubungan kausalitas yang handal;
e. Hubungan kausalitas bersifat
langsung dan hanya
sedikit mata rantai penghubung;
f. Hubungan
ketergantungan harus dapat diminimalkan;
g. Kesamaan
persepsi dan kesepakatan terhadap tujuan;
h. Tugas-tugas
diperinci dan diurutkan secara sistematis;
i.
Komunikasi dan koordinasi yang baik;
j.
Pihak-pihak yang berwenang dapat
menuntut kepatuhan pihak lain.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
a. Implementasi
kebijaksanaan alokasi dana desa di Desa Baran Melintang sangat berpengaruh
keadaan masyarakat karena kurang meratanya pembangunan membuat
ekonomi masyarakat tidak stabil, kebijakan lebih sering dan secara luas
dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan
pemerintah serta perilaku aparat desa
pada umumnya, atau seringkali diberikan makna sebagai tindakan politik.
b. Faktor-faktor
penyebab implementasi kebijaksanaan alokasi dana desa yaitu Kondisi yang tidak
eksternal yang dihadapi oleh badan/instansi pelaksana, tidak tersedia waktu dan
sumber daya, kurangnya keterpaduan sumber daya yang diperlukan, implementasi tidak
didasarkan pada hubungan kausalitas yang handal, hubungan kausalitas tidak bersifat langsung
dan banyak mata
rantai penghubung, hubungan ketergantungan tidak dapat diminimalkan; kurangnya
kesamaan persepsi dan kesepakatan terhadap tujuan, tugas-tugas tidak diperinci
dan diurutkan secara sistematis, kurangnya komunikasi dan koordinasi yang baik
dan pihak-pihak yang berwenang tidak dapat menuntut kepatuhan pihak lain.
B.
Saran
Kepada
aparat pemerintah di Desa Baran Melintang agar bisa mengubah pola berpilitik
yang tidak baik menjadi yang lebih baik, mampu pengalokasian dana desa tepat
dengan sasaran yang diharapkan dan
menyebar dengan merata. Kepada pembaca diharapkan dapat mengambil
pelajaran dari apa yang terjadi di Desa Baran Melintang.